Kasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan Ini

Kasus Dugaan Monopoli Google Diputus KPPU Bulan Ini

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2025 14:46 WIB
Google logo is seen during the reopening of Google office in a historical building at the Main Square in Krakow, Poland on November 29, 2022. After nearly seven years of absence, Google reopened in Krakow hiring engineers which together with hub in Warsaw will create the largest center in Europe dealing with Google Cloud computing services. (Photo by Beata Zawrzel/NurPhoto via Getty Images)
Ilustrasi - Foto: Beata Zawrzel/Getty Images
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan terkait kasus dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan teknologi besar Google di Indonesia akan diputuskan pada Januari 2025.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa kasus dugaan praktik monopoli yang dilakukan Google sudah memasuki tahap akhir.

Ia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini guna adanya persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Google sudah masuk dalam majelis. Itu dalam bulan Januari akan diputuskan," kata Ifan sapaan akrab Fanshurullah di Kantornya, Rabu (8/1/2025).

Ifan mengatakan bahwa terkait dengan putusan nantinya akan mengacu pada peraturan Undang-Undang Cipta Kerja terkait persaingan usaha.

ADVERTISEMENT

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis komisioner yang terdiri dari sembilan anggota.

"Kami tidak boleh mengintervensi. Ini dipegang oleh tiga majelis masing-masing. Jadi tunggu saja, InsyaAllah Januari ini akan ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan raksasa digital global yakni Google, atas dugaan monopoli. Persidangan dimulai pada Jumat (28/6/2024).

Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, mengatakan bahwa persidangan sempat tertunda lantaran belum lengkapnya surat kuasa terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan I yang dilakukan pada 20 Juni 2024.

Pada Jumat (28/6), sidang dilaksanakan dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha.

"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b," ucap Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, Jumat (28/6/2024).

Simak juga Video 'MAKI Serahkan Berkas ke KPPU soal Penyelewengan 9 Eksportir CPO':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads