Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kemnaker Jelaskan Maksudnya

Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Kemnaker Jelaskan Maksudnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 15:57 WIB
Usia pensiun pekerja Indonesia naik dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025. Batas usia ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program BPJS TK.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Usia pensiun pekerja ditetapkan naik menjadi 59 tahun per 1 Januari 2025. Pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun tercantum dalam Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

"Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

Adapun usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015, lalu naik menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun

ADVERTISEMENT

"Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun," jelas Indah.

Indah menyebut kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu.

Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program

Lihat juga video: Demo Tolak Usia Pensiun di Prancis Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads