Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

Beli Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Semester II-2025

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 17:39 WIB
Pekerja memeriksa minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
Cukai Minuman Berpemanis/Foto: ANTARA FOTO/Henry Purba
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan meskipun jadwal pengenaan terhadap MBDK itu sudah diputuskan, namun pihkanya saat ini masih tetap melihat kondisi dan daya beli masyarakat. Terkait teknis pelaksanaannya, Akbar bilang saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan penerapan cukai minuman berpemanis yang akan dikenakan masih dalam proses kajian. Dia mengatakan ada dua skema penerapan, pertama ditujukan untuk MBDK on trade yakni minuman berpemanis yang sudah dalam bentuk kemasan dari pabrik dan off trade yakni minuman berpemanis yang dijual di berbagai gerai minuman.

"Nah, mana yang akan dikenakan ini kita masih akan membahas secara teknis. Tetap kami akan perhatikan ya beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya.Kita juga akan lihat penyebab utamanya seperti apa. Kemudian dari sisi penerimaan sekali lagi, kita akan lihat beberapa referensi di negara lain," katanya.

"Kemudian kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia khususnya. Nah, itu menjadi acuan kami," tambahnya.

Simak juga video: Minuman Berpemanis Bakal Kena Tarif Cukai di Juni 2025

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads