Cukai Plastik Belum Akan Diterapkan Tahun Ini

Cukai Plastik Belum Akan Diterapkan Tahun Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 18:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengusulkan emisi kendaraan bermotor sebagai barang kena cukai (NKC) yang juga berlaku untuk kantong plastik.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat berencana mengenakan pungutan cukai terhadap produk plastik. Meski begitu, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pengenaan cukai tersebut akan dilakukan.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menjelaskan terkait rencana pengenaan tarif cukai untuk produk plastik ini belum diusulkan berlaku di 2025. Hal itu tercermin dari APBN 2025 yang tidak memasukkan target pendapatan negara dari tarif cukai tersebut.

Sebab saat ini pemerintah sudah mengeluarkan banyak aturan nonfiskal terkait penggunaan plastik. Sehingga untuk aturan fiskal pengurangan penggunaan plastik seperti pengenaan tarif cukai masih belum diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang kita tidak mengusulkan, dan di APBN 2025 juga tidak mengusulkan. Salah satu alasannya karena terkait dengan pengendalian ini sebenarnya ada dua instrumen. Jadi ada fiscal policy, ada non-fiscal policy," kata Akbar dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).

"Fiscal policy ini dengan skema pentarifan, penambahan pajak berupa cukai. Nah, skema non-fiscal policy ini banyak sekali. Saat ini mungkin bisa dilihat untuk plastik sendiri, non-fiscal policy ini juga sudah cukup banyak terutama dari KLH, dari KL teknis terkait, larangan penggunaan kantong plastik katakanlah," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Karena itu menurut Akbar pihaknya akan melihat kembali apakah pengenaan cukai untuk produk plastik ini tetap dilaksanakan atau tidak. Hal ini sangat bergantung pada tingkat efektivitas aturan nonfiskal tadi dalam menekan penggunaan plastik di Indonesia.

"Ini nanti akan tetap kita review, akan kita lihat apakah masih relevan atau masih prioritas untuk kita tambahkan fiscal policy ini untuk plastik," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DJBC sempat berencana untuk mengenakan pungutan cukai terhadap produk plastik. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan pemakaian plastik karena menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto mengatakan ada empat jenis produk plastik yang akan disasar untuk dikenakan cukai yaitu kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik.

"Produk-produk ini yang kami sasar ke depan kalau memang (plastik) dikenakan cukai," kata Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN 'Menggali Potensi Cukai', dikutip Rabu (24/7/2024) lalu.

Dalam hal ini, pengenaan cukai plastik akan menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Terkait tarifnya, kata Iyan, akan ditetapkan spesifik per kilogram.

"Tarif cukainya spesifik per kilogram. Pelunasannya sama pabrik dan pelabuhan kalau impor. Cara pelunasannya kita usulkan lebih sederhana yaitu menggunakan pembayaran, tidak menggunakan pita cukai," jelasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads