99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

99 Eksportir Masih Diblokir Bea Cukai Gegara Malas Parkir Dolar AS di RI

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 20:30 WIB
Nilai tukar dolar AS terhadap rupiah pagi ini bergerak di dua arah. Mata uang Paman Sam sempat naik 4 poin (0,02%) ke level Rp 16.160 dan tak lama kemudian turun ke Rp 16.119.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pada tahu 20204 sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya lantaran mereka tidak melaksanakan kewajibannya terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam.

Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam menjelaskan dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 99 eksportir yang kegiatannya diblokir. Sementara 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam.

"Total sampai 31 Desember 2024 itu ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir. Sebanyak 77 sudah mulai kewajiban dan sudah dibuka blokirnya," katanya dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

ADVERTISEMENT

Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Lalu pada awal 2025 ini, pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan DHE. Salah satu perombakan yang akan dilakukan yakni terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun.

Untuk menarik eksportir lebih banyak menempatkan DHE, pemerintah sedang menggodok insentif pajak bagi penempatan DHE. Sejauh ini kebijakan diakui belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

"Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kita masih bisa melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain (luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023).

(fdl/fdl)

Hide Ads