Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya berlaku mulai semester II 2025. Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun buka suara merespons rencana ini.
Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan hingga saat ini pihaknya belum terinfo soal rencana penerapan cukai tersebut.
"Justru kami belum dengar. Speechless jadinya karena belum terinfo, itu yang pertama. Yang Kedua, 'kan dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya (gula). Nah, kadar maksimumnya sampai hari ini belum ada pembahasan," ujar perempuan yang biasa dipanggil Merri itu di Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merri mengatakan pihak industri mengikuti keputusan pemerintah, namun sebelumnya perlu ada pembahasan utuh oleh para pihak yang berkepentingan, termasuk pengusaha dan pemerintah.
"Industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah. Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri, itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," terangnya.
Merri berharap proses pembahasan bisa segera dimulai sehingga pihak industri bisa menyampaikan pandangan mereka, meski sebenarnya rencana penerapan cukai minuman berpemanis sudah lama bergulir.
"Harapannya pembahasan-pembahasan, baik itu dari awal, sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau tidak diikutsertakan dalam pembahasan, sehingga industri bisa menyatakan posisi terkait wacana pengenaan ini.
Walaupun memang sebetulnya wacananya sudah lama," ujar Merri.
Selain cukai, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula dalam produk juga jadi salah satu opsi dalam mengerem penggunaan gula dalam minuman kemasan.
Namun, sejauh ini SNI pun belum menetapkan berapa banyak kadar gula yang dapat dijadikan standar.
"SNI kita selama ini kebanyakan belum memasukkan parameter kandungan gula dalam salah satu parameter kuncinya. Jadi, memang perlu ada pembahasan. Seandainya SNI yang digunakan, SNI kita akan kita revisi," pungkas Merri.
Simak Video: Minuman Berpemanis Bakal Kena Tarif Cukai di Juni 2025