Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru

Pengusaha Minta Cukai Minuman Berpemanis Nggak Terburu-buru

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Jan 2025 22:53 WIB
Warga melintas di samping rak berisi minuman berpemanis di salah satu toko retail, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 58 persen dari 800 responden mendukung wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk mengontrol pola konsumsi dan mencegah prevalensi diabetes pada anak yang meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibandingkan tahun 2010. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.
Shinta Kamdani Ketua Umum APINDO.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani merespons rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II 2025. Menurutnya kebijakan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

Sosialisasi diperlukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya dalam kaitannya dengan kesehatan. Oleh karena itu ia meminta pemerintah tidak terburu-buru mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Saya rasa unsurnya kan lebih kesehatan. Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu loh untuk masyarakat yang akan mengkonsumsi," ujar Shinta dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," sambung Shinta.

Saat ini APINDO terus berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk memberikan masukan. Ia meminta pemerintah tetap menjaga keberlangsungan industri agar tidak merugi di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

"Jadi disini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa gitu, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu," terangnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Briefing terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

"Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," katanya.

(ily/hns)

Hide Ads