BPKN Minta Sejajar dengan KPPU
Kamis, 26 Apr 2007 16:53 WIB
Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kewenangannya ditambah paling tidak setara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk itu BPKN mendesak pemerintah untuk merevisi UU perlindungan kosumen. BPKN merasa saat ini kewenangan yang dimilikinya masih sangat minim. BPKN meminta bulan Oktober ini revisi itu sudah mulai dilakukan. "UU perlindungan konsumen revisinya sedang difinalisasi karena yang sekarang ini kurang menggigit, kami meminta Oktober ini sudah dirampungkan," kata Kepala BPKN Teddy Setiadi di Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (26/4/2007).Menurutnya, saat ini kewenangan BPKN hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada presiden atas masalah perlindungan konsumen. Kewenangan yang setara dengan KPPU tersebut agar BPKN dapat menyikapi langsung hasil rekomendasi yang dikeluarkan. "Dengan ini BPKN dapat mengeksekusi terhadap hasil rekomendasi," ujarnya.Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzni Zahir menilai, kewenangan BPKN memang perlu diperkuat."Kalau cuma kewenangan rekomendatif apa dia punya kekuatan untuk menekan pelaksanaan," kata Huzna.
(ard/ddn)