Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2025 menjadi salah satu yang tertinggi di Tanah Air. Nominalnya naik sebesar 6,5%, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain Tangerang, sejumlah wilayah lain di Jabodetabek juga termasuk kota/kabupaten dengan UMK tertinggi di Indonesia. Simak rincian UMK Tangerang 2025 dan seluruh wilayah Jabodetabek di bawah ini.
UMK Tangerang 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, rincian UMK kota dan kabupaten Tangerang sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42.
UMK Kota Tangerang 2025 naik sebesar Rp 309.418 (6,5%) dari tahun sebelumnya yaitu Rp 4.760.289. Nominal UMK Kabupaten Tangerang 2025 naik Rp 299.129 (6,5%) dari tahun sebelumnya yakni 4.601.988. Serta UMK Kota Tangerang Selatan 2025 naik sejumlah Rp 303.601 (6,5%) dari tahun sebelumnya yaitu Rp 4.670.791.
UMK Seluruh Jabodetabek 2025
Di kawasan Jabodetabek, Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 5.690.752. Kabupaten Bekasi, Jakarta, Depok, dan Kota Bogor juga termasuk wilayah dengan UMK teratas di RI pada 2025. Berikut rinciannya:
- UMK Jakarta 2025: Rp 5.397.761
- UMK Kota Bogor 2025: Rp 5.126.897
- UMK Kabupaten Bogor 2025: Rp 4.877.211
- UMK Kota Depok 2025: Rp 5.195.720
- UMK Kabupaten Tangerang 2025: Rp 4.901.117,00
- UMK Kota Tangerang 2025: Rp 5.069.708,36
- UMK Kota Tangerang Selatan 2025: Rp 4.974.392,42
- UMK Kota Bekasi 2025: Rp 5.690.752
- UMK Kabupaten Bekasi 2025: Rp 5.558.514
UMK 2025 tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2025. UMK ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara besaran gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun mengikuti skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Perusahaan tidak diperkenankan membayarkan gaji lebih rendah dari UMK. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mana upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sebagai informasi, UMK dulunya disebut Upah Minimum Regional (UMR). Namun istilah UMR diganti dengan UMK dan UMP (Upah Minimum Provinsi) setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
(azn/row)