Mau Mengudara di RI, Maskapai Fly Jaya Belum Kantongi Izin Terbang dari Kemenhub

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 20 Jan 2025 12:14 WIB
Ilustrasi pesawat - Foto: Getty Images/Vadimborkin
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait rencana kehadiran maskapai baru bernama Fly Jaya di 2025. Maskapai itu disebut belum memiliki Sertifikat Operasi Angkutan Udara (Air Operator Certificate/AOC).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa mengatakan Fly Jaya baru memiliki sertifikat standar pada Desember 2024. Oleh karena itu maskapai tersebut belum dapat beroperasi.

"Fly Jaya belum memiliki izin untuk beroperasi. Baru memiliki sertifikat standar bulan Desember 2024 dan belum memiliki AOC," kata Lukman kepada detikcom, Senin (20/1/2025).

Sebagai informasi, AOC adalah izin resmi dari otoritas penerbangan suatu negara yang memungkinkan maskapai menjalankan operasi penerbangan komersial, seperti mengangkut penumpang atau kargo.

Sertifikat ini memastikan maskapai mematuhi regulasi, memiliki sistem keselamatan, pesawat layak terbang, dan kru yang terlatih. Di Indonesia, AOC diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Sertifikat ini juga mencakup jenis layanan, pesawat dan wilayah operasinya. AOC wajib diperoleh melalui proses sertifikasi ketat dan diawasi secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan penerbangan.

Dalam pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Terdapat 5 tahap prosedur penerbitan AOC terdiri dari:

  • Tahap Pra Permohonan
  • Tahap Permohonan resmi
  • Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
  • Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
  • Tahap Sertifikasi

Dijelaskan bahwa pengurusan penerbitan AOC memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku. Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:

  • Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
  • Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
  • Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
  • Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi, dan
  • Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.



(aid/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork