Camat dan lurah merupakan pihak yang menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan atau kelurahan. Keduanya termasuk profesi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagai perangkat desa, camat dan lurah bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, berapa ya gaji yang diterima camat dan lurah?
Rincian Gaji Camat dan Lurah
Karena jabatan camat dan lurah termasuk PNS, artinya mereka memiliki gaji pokok. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah mempunyai status PNS minimal golongan III-B hingga III-D. Tapi, beberapa daerah ada yang mempunyai minimal golongan III-C. Untuk camat, minimal ada di golongan III-D hingga IVD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji camat dan lurah berdasarkan golongannya:
- Gaji golongan III-C: Rp 2.802.300 - 4.602.400
- Gaji golongan III-D: Rp 2.920.800 - 4.797.000
Gaji Lurah
Menurut PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah termasuk PNS golongan III-B sampai III-D. Berikut rincian gaji lurah berdasarkan golongannya:
- Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Camat
Untuk jabatan camat termasuk PNS golongan III-D sampai IV-D. Berikut rincian daftar gaji sebagai camat berdasarkan golongannya;
- Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Sebagai catatan, daftar gaji camat dan lurah tadi merupakan gaji pokoknya saja. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan Camat dan Lurah
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS merupakan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Sebagai contoh, merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, camat bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000.
Itu adalah nominal berdasarkan peraturan yang berlaku bagi camat dan lurah di Jakarta. Nominal tunjangannya tiap daerah mungkin akan berbeda.
(khq/fds)