PT Pegadaian yang didukung oleh Kementerian BUMN telah resmi menjalankan Kegiatan Usaha Bulion. Kegiatan tersebut sejalan dengan misi dan program Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi.
Tidak butuh waktu lama, setelah mengantongi izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, PT Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Deposito Emas merupakan fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi dan dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam ini Pegadaian dan Nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadirnya Deposito Emas menjadi alternatif untuk berinvestasi yang menjanjikan, mengingat emas memiliki nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal ini pun disambut baik oleh Gella Puspita (37), salah satu nasabah loyal Pegadaian.
"Wah keren ini, ternyata sekarang saldo Tabungan Emas Pegadaian sudah bisa dijadikan deposito ya. Ini bisa jadi alternatif investasi masyarakat untuk investasi jangka panjang. Saya hampir tiap bulan top up Tabungan Emas, tapi karena tidak di lock, kadang suka mudah tergoda untuk gadai atau bahkan dijual untuk kebutuhan konsumtif. Tapi kalau di lock seperti Deposito di Bank ada jangka waktunya, bagus banget," ucap Puspita dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga fleksibel dengan imbal hasil 1% per tahun. Syarat dan ketentuan Deposito Emas antara lain, nasabah harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.
"Ternyata mudah, di dalam menu kita tinggal pilih menu Tabungan Emas lalu mengajukan Deposito Emas di menu selanjutnya pakai rekening Tabungan Emas kita, isi saldo emas sesuai dengan jumlah yang mau di deposito terus pilih jangka waktunya. Semudah itu ya. Saya sudah bertahun-tahun investasi emas di Pegadaian karena tiap saya ingat emas, ingat Pegadaian," tambah Puspita.
Sebelumnya pada penghujung tahun 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dengan menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan Kegiatan Usaha Bulion setelah dikeluarkannya surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan Kegiatan Usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion.
Mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
Adanya bulion juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki investasi emas. Investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024 lalu. Pegadaian sendiri terus memantapkan komitmennya dengan melebarkan bisnis pada bidang Bullion Services untuk mendukung perekonomian dengan MengEMASkan Indonesia.
(anl/ega)