Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meyakini kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama 1 tahun dan 100% tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya kebijakan DHE dalam negeri hanya 30% dan 3 bulan. Menurut Budi kebijakan naiknya persentase dan lama DHE di dalam negeri telah dibicarakan matang oleh pemerintah.
"Ya prinsipnya kita akan melakukan dengan baik kebijakan DHE ekspor itu untuk kepentingan pengekspor. Nggak-nggak (nggak berpengaruh ke kinerja ekspor)," kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (22/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dipertegas apakah kinerja ekspor akan menurun karena pengaruh kebijakan tersebut, menurut Budi tak akan menjadi masalah.
"Saya pikir nggak masalah karena itu sudah dibicarakan dari pemerintah," tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa eksportir akan diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun. Di peraturan sebelumnya, hanya diwajibkan minimal 3 bulan dengan presentase retensi 30%.
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA ini akan keluar dalam waktu dekat. Di sisi lain, koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan akan terus dilakukan.
Ia mengklaim tidak akan ada penolakan terkait kebijakan baru tersebut. Pasalnya pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku eksportir.
Tonton juga Video: Airlangga Pastikan Ekspor dan Impor Sritex Tetap Berjalan