Peruri Beberkan 3 Jurus Cegah Korupsi di Internal Perusahaan

Peruri Beberkan 3 Jurus Cegah Korupsi di Internal Perusahaan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2025 11:25 WIB
Kementerian Kebudayaan RI menetapkan 17 lokasi sebagai Cagar Budaya Nasional, salah satunya adalah Gedung Kantor PERURI yang berlokasi di Jalan Palatehan Jakarta Selatan.
Foto: dok. Peruri
Jakarta -

Perum Peruri buka-bukaan strategi memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Komitmen ini sejalan dengan prinsip AKHLAK sebagai core values BUMN, yang menekankan aspek Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam menjalankan operasional perusahaan.

Head of Corporate Secretary PERURI, Adi Sunardi, menyatakan penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan.

"Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, PERURI bertekad untuk mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN. Oleh karena itu, kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terus memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel," ujar Adi Sunardi dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peruri telah mengambil langkah-langkah konkret dalam membangun budaya integritas dan transparansi dalam tiga strategi besar. Pertama, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, sistem ini telah diadopsi guna mencegah dan mengelola risiko suap di lingkungan perusahaan.

Dengan sertifikasi ini, Peruri menegaskan seluruh kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan internal telah sesuai dengan standar global dalam memberantas praktik penyuapan.

ADVERTISEMENT

Kedua, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), unit ini bertugas untuk mengawasi, mencegah, serta menangani potensi gratifikasi di lingkungan Peruri. Unit ini juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan serta mitra bisnis mengenai aturan dan batasan terkait penerimaan maupun pemberian gratifikasi.

Ketiga, Peruri akan melakukan optimalisasi Whistleblowing System (WBS), ini merupakan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh karyawan maupun pihak eksternal.

Melalui sistem ini, setiap individu dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap, atau praktik korupsi lainnya secara anonim tanpa perlu khawatir karena identitas pelapor terjaga kerahasiannya.

Selain itu, Peruri secara aktif juga melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait etika bisnis serta kepatuhan kepada seluruh jajaran direksi, manajemen, dan karyawan. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

(hal/ara)

Hide Ads