Siapa yang Mencetak Uang Rupiah? Begini Tahapan Pencetakannya

Siapa yang Mencetak Uang Rupiah? Begini Tahapan Pencetakannya

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 04:47 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi Perum Peruri yang mencetak uang rupiah Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rupiah merupakan mata uang resmi Republik Indonesia. Pecahan uang rupiah yang saat ini beredar terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000 dan uang koin pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, Rp 100.

Uang rupiah menjadi alat pembayaran yang sah dalam jual beli barang dan jasa di Tanah Air. Keberadaannya sangat penting karena memfasilitasi transaksi, investasi, dan mendorong kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Lantas, siapa yang berwenang membuat uang rupiah?

Pencetak Uang di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pembuatan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), dengan menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) sebagai pelaksana kegiatan pencetakan rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selesai dicetak, Perum Peruri menyerahkan kembali uang rupiah kepada BI dalam jumlah yang sesuai pesanan awal. Dilakukan juga proses verifikasi atau penghitungan ulang uang oleh Bank Indonesia.

Namun jika Perum Peruri tidak menyanggupi pencetakan uang, maka pelaksanaannya bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses transparan, akuntabel, dan menguntungkan negara.

ADVERTISEMENT

Dilansir laman resminya, BI tidak melakukan pembuatan uang seenaknya dalam jumlah sebanyak-banyaknya. Melainkan dilakukan perencanaan terlebih dahulu jumlah nominal rupiah serta lembar dan keping logam yang akan dicetak.

Bahan baku pencetakan uang rupiah hanya disediakan oleh Bank Indonesia sejumlah pesanan cetak, ditambah dengan perkiraan tingkat salah cetak (inschiet). Hasil cetakan uang sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan baku yang disiapkan oleh BI. Oleh sebab itu, bahan uang yang digunakan haruslah bermutu dan lolos uji laboratorium.

Pencetakan uang dilakukan dalam periode tertentu dan tidak terus-menerus lantaran turut mempertimbangkan faktor seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, serta kebutuhan masyarakat.

Proses Pencetakan Uang di Indonesia

Mengutip pemberitaan detikcom, proses pembuatan uang rupiah tidaklah singkat melainkan melalui sejumlah tahapan yang memerlukan waktu berbulan-bulan. Hal itu juga tergantung jumlah cetak uang yang dipesan.

Setidaknya begini proses mencetak uang kertas rupiah yang dilakukan oleh Perum Peruri:

1. Pengukiran Pelat (Engraving)

Tahap awal pembuatan uang kertas yaitu engraving atau pengukiran pelat. Proses ini mencakup pembuatan desain dan gambar baku. Perum Peruri menerima gambar dan desain uang rupiah dari Bank Indonesia.

Tahap engraving memakan waktu sekitar 2-3 bulan. Lamanya pengukiran gambar uang dikarenakan desain dibuat dari garis-garis murni menggunakan komputer.

2. Pencetakan Awal (Offset Printing)

Pada tahap ini dilakukan proses mencetak gambar di kedua sisi bahan kertas uang sekaligus. Gambar dimasukkan saling isi atau rectoverso sebagai pengaman uang dari tindakan pemalsuan.

Proses ini juga cukup lama karena uang harus didiamkan selama waktu tertentu agar tinta kering sepenuhnya sehingga warnanya tidak pudar atau kotor.

3. Pencetakan Lanjutan (Intaglio Printing)

Intaglio merupakan proses penyempurnaan dari offset printing. Pada tahap ini dilakukan pencetakan kembali pada bagian depan dan belakang uang satu per satu.

Tahap ini lebih rumit karena sekali mesin berjalan hanya dapat mencetak satu sisi uang kertas. Proses ini juga tidak bisa dilakukan secara simultan lantaran mesti menunggu tinta mengering. Selama intaglio, hologram uang akan dicetak.

4. Inspeksi

Di proses ini, uang akan diperiksa warnanya. Uang rupiah yang memiliki warna tidak merata, pewarnaannya tidak sempurna, atau ada kertas yang terlipat maka akan diberi tanda supaya tidak beredar maupun lanjut ke tahap berikutnya.

5. Pemberian Nomor Seri (Numbering)

Uang kertas yang telah dicetak kemudian diberi nomor seri sesuai yang telah disiapkan oleh Bank Indonesia. Setelahnya dilakukan inspeksi kembali untuk mengecek uang-uang yang kemungkinan salah cetak nomor seri atau sobek.

Tahap ini diperiksa secara manual oleh karyawan Perum Peruri. Jika ditemukan kecacatan maka uang langsung dicoret dan menjadi tidak berharga. Uang yang 'gagal' ini akan dibuatkan laporan ke Bank Indonesia.

6. Pemotongan Uang

Sampai tahap ini, uang kertas masih berupa cetakan bilyet dalam kertas besar. Kurang lebih ukurannya sebesar dua halaman koran.

Barulah uang dipotong-potong sesuai ukurannya menggunakan mesin lalu disusun dalam bentuk gepokan.

7. Finishing

Di tahap terakhir ini, uang kertas rupiah yang telah sempurna diperiksa kembali, ditumpuk, dan dikemas dengan packing rapi untuk diserahkan kembali ke Bank Indonesia. Uang yang gagal cetak pun juga dikirimkan kembali ke BI.

Perum Peruri menerapkan prosedur operasional berstandar tinggi untuk menjamin kualitas uang rupiah yang dicetak. Selain itu, pelaksanaan pencetakan uang diberi penjagaan ketat demi keamanan serta kerahasiaannya.




(azn/row)

Hide Ads