Penataan Honorer Dimulai 2005 hingga Dihapus 2024, Begini Perjalanannya

Penataan Honorer Dimulai 2005 hingga Dihapus 2024, Begini Perjalanannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2025 19:00 WIB
Guru honorer demi di depan Kantor Bupati Tasikmalaya.
Ilustrasi Demo Honorer/Foto: Deden Rahadian/detikJabar

PPPK Paruh Waktu

Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.

Selain itu, sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah. Karenanya, dilakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sementara, pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

"ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN dan ini adalah upaya terakhir yg dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024, karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya," jelas Rini.

Rini mengatakan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

"Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN," pungkasnya.

Simak juga Video: Mulai 2025 Guru Cukup Isi e-Kinerja Setahun Sekali

[Gambas:Video 20detik]




(shc/ara)

Hide Ads