Pfizer Kena Denda Rp 965 Miliar Buntut Kasus Suap Dokter Jual Obat Migrain

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 26 Jan 2025 17:30 WIB
Foto: Ilustrasi logo Pfizer (REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta -

Raksasa farmasi pembuat vaksin COVID-19, Pfizer, diminta membayar denda sebesar US$ 59,7 juta atau Rp 965,4 miliar (kurs Rp 16.171/dolar AS) sebagai bentuk penyelesaian kasus tuduhan suap kepada sejumlah dokter agar meresepkan obat migrain produksi perusahaan.

Melansir dari Reuters, Minggu (26/1/2025), sebetulnya kesalahan ini tidak dilakukan langsung oleh Pfizer, melainkan anak usahanya yang baru diakuisisi pada Oktober 2022 yakni Biohaven Pharmaceuticals. Namun karena saat ini perusahaan itu berada di bawah naungan Pfizer, maka mereka juga diminta untuk turut bertanggung jawab atas kasus ini.

Gugatan hukum ini pertama kali diajukan oleh mantan sales Biohaven, Patricia Frattasio, pada Agustus 2021 ke pengadilan federal Rochester, New York oleh. Atas gugatannya yang mewakili pemerintah, Patricia akan menerima sekitar US$ 8,4 juta atau Rp 135,83 miliar dari denda penyelesaian tersebut.

Sedangkan sekitar US$ 41,8 juta atau Rp 675,94 miliar akan diberikan kepada pemerintah. Kemudian US$ 9,5 juta atau Rp 153,62 miliar akan diberikan untuk keperluan program Medicaid negara bagian New York.

Departemen Kehakiman menjelaskan aksi suap ini dilakukan Biohaven pada 1 Maret 2020 hingga 30 September 2022. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan kerap mengadakan seminar untuk para dokter sebagai dalih memberikan uang honorarium pembicara dan makanan di restoran mewah.

Namun menurut hasil penyelidikan pemerintah, sejumlah program seminar yang diadakan Biohaven hanya dihadiri oleh dokter yang sama, sehingga tidak memberikan manfaat Pendidikan tenaga medis sebagaimana mestinya. Bahkan dalam beberapa kesempatan seminar ini dihadiri oleh pasangan dokter, anggota keluarga, dan kolega yang tidak memiliki kebutuhan pendidikan untuk hadir di sana.

Menggunakan memberikan uang honorarium dan makanan di restoran mewah berkedok seminar inilah para dokter yang hadir diminta untuk lebih sering meresepkan obat migrain produksi Biohaven, Nurtec ODT. Atas tindakan ini perusahaan dinyatakan melanggar Undang-Undang Federal tentang Klaim Palsu (False Claims Act).

"Pasien berhak mengetahui bahwa resep obat yang mereka terima benar-benar berdasarkan penilaian medis dokter mereka, dan bukan sebagai hasil insentif finansial yang diberikan perusahaan farmasi," kata Jaksa AS untuk Distrik Barat New York yang menangani kasus ini, Trini Ross.

Di sisi lain, Pfizer tidak mengakui kesalahan atas kasus tersebut saat menyetujui pengenaan denda sebagai bentuk penyelesaian kasus. Sebab perusahaan sendiri sudah mengakhiri program seminar Nurtec setelah membeli Biohaven.

"Kami dengan senang hati ingin meninggalkan masalah hukum ini, sehingga kami dapat terus fokus pada kebutuhan pasien," kata Pfizer dalam sebuah pernyataan.

Tonton juga Video: Pfizer dan Moderna Klaim Vaksin Terbarunya Efektif Lawan Pirola






(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork