Bulog Diwajibkan Beli Gabah Petani Rp 6.500/Kg, Ini Alasannya

Bulog Diwajibkan Beli Gabah Petani Rp 6.500/Kg, Ini Alasannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2025 14:18 WIB
Petani membersihkan gabah hasil panennya di area sawah desa Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan berbagai upaya strategis guna mengejar target produksi gabah kering giling (GKG) sebanyak 11.084.635 ton pada akhir 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Jakarta -

Pemerintah telah mencabut aturan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog melalui Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Melalui peraturan tersebut, Perum Bulog menyerap semua kualitas gabah dari panen petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono membeberkan alasan aturan tersebut diterbitkan. Menurut Sudaryono, kebijakan itu sejalan dengan target penyerapan Bulog sebesar 3 juta ton setara beras untuk tahun 2025. Apabila pemerintah tetap menerapkan aturan lama yang mengatur harga sesuai dengan kualitas gabah, Sudaryono menilai target tersebut tidak dapat tercapai.

"Kita ingin petani sejahtera. Bulog diberi keleluasaan membeli HPP Rp 6.500 tanpa persyaratan dengan jumlah total target tahun ini 3 juta ton beras setara beras, tapi belinya gabah. Nah ini kan nanti masalahnya, kalau gabahnya (kualitas) ini-itu nggak akan tercapai," kata Sudaryono saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itulah, pemerintah menerbitkan aturan baru tersebut sehingga Bulog mempunyai daya ungkit yang besar. Hal ini berarti Perum Bulog diharuskan menyerap gabah dari petani dengan kualitas apapun.

"(Bulog) membeli dengan harga Rp Rp 6.500 at any quality dan jumlahnya harus 3 juta ton beras membeli dengn gabah. Itu aja tujuanya untuk menaikan HPP dari petani itu lebih tinggi sesuai dengan keinginan Presiden," imbuh Sudaryono.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras ditetapkan pada 24 Januari 2025 lalu.

"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi diktum nomor kesatu dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (30/1/2025).

Aturan itu memerintahkan Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang menjual GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP," tutup keputusan tersebut.

Simak juga Video: Menko Pangan Umumkan Kenaikan HPP Gabah, Naik Jadi Rp 6.500

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads