Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Wajib Disimpan di RI, Ini Usulan Waka MPR

Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Wajib Disimpan di RI, Ini Usulan Waka MPR

Inkana Putri - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2025 15:44 WIB
MPR
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti rencana pemerintah terkait pemberlakuan peraturan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100% selama satu tahun. Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30% untuk tiga bulan.

Terkait hal ini, Eddy mengimbau pemerintah agar tetap memperhatikan keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam.

"Saya memaklumi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan peraturan ini dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut," imbuh Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN tersebut.

Lebih lanjut, Waketum PAN ini menjelaskan keresahan pengusaha tentunya beralasan dimana perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.

ADVERTISEMENT

"Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor. Selanjutnya perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank. Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya," paparnya.

Eddy khawatir jika dana operasional perusahaan tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, maka perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.

"Pilihan pahit lainnya, perusahaan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar di atas. Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut," jelasnya.

Untuk itu, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama satu tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.

"Saya kira ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama satu tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku," paparnya

"Saya meyakini para para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama satu tahun jika cash flow yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi," pungkasnya.

(akn/ega)

Hide Ads