Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan baru yang mewajibkan eksportir simpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama satu tahun adalah hal yang logis dan masuk akal. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
"Kita juga dalam waktu dekat akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank, pemerintah, harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank, di Indonesia. Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal," kata Prabowo dalam Pengantar Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Prabowo, pengusaha beroperasi dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, atas penjualannya berupa DHE dinilai wajar jika disimpan di rekening khusus dalam negeri selama setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaro di bank-bank Indonesia," tuturnya.
"Ini saya kira segera akan keluar dan akan berlaku kurang lebih satu bulan yang akan datang. Jadi ini adalah sesuatu yang logis, yang masuk akal," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penempatan DHE SDA ini akan keluar dalam waktu dekat. Di peraturan sebelumnya, hanya diwajibkan minimal 3 bulan dengan presentase retensi 30%.
"(Presiden Prabowo Subianto) sudah kasih lampu hijau, jadi setahun, jadi 100%, serius," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyebut penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
"Bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," beber Airlangga.
(kil/kil)