Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga singkong terendah di tingkat petani Rp 1.350 per kilogram (kg). Ketetapan ini sudah berlaku sejak Jumat (31/1) kemarin.
Besaran harga minimal tersebut ditetapkan setelah ia memanggil dan melangsungkan rapat bersama para petani singkong dari Lampung beserta industri terkait seperti pembuat tepung tapioka.
"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini ada lebih 100 bersepakat harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat. Kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Harga singkong Rp 1.350 per kilogram. Itu harga minimal," kata Amran kepada media seusai rapat.
Baca juga: Mentan Murka! RI Kebanjiran Singkong Impor |
"Langsung berlaku per hari ini. Suratnya ditandatangani sebentar oleh Dirjen Tanaman Pangan," tegasnya lagi.
Amran mengatakan untuk kebijakan teknis terkait lainnya seperti standar kualitas singkong yang harus dipenuhi petani ke industri dan sebagainya akan dibahas kembali setelah ia bersama Satgas Pangan memeriksa langsung situasi di lapangan.
"Nanti teknis turun ke bawah. Satgas Pangan turun ke bawah besok, hari libur pun kita kerja," ucapnya.
Selain menetapkan harga minimal, Amran juga mengatakan pemerintah akan memasukkan komoditas singkong serta turunannya dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) produk impor.
Ia menjelaskan dengan adanya lartas singkong, industri hanya diperbolehkan untuk melakukan impor setelah mendapat rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi ini baru bisa didapatkan jika industri sudah menyerap hasil petani singkong terlebih dahulu.
"Itu lartas dibuat nanti terserah pemerintah yang penting ada lartas, larangan terbatas. Artinya, singkong tidak boleh masuk ke Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," jelasnya.
Impor singkong dilarang tanpa izin Kementan.
Simak juga Video: Respons Zulhas soal Demo Petani Singkong di Lampung Buntut Harga Anjlok
(ara/ara)