PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket kapal ferry yang lebih fleksibel, mudah, dan ramah pengguna. Kebijakan ini mulai berlaku pada 25 Desember 2024 lalu.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menyampaikan bahwa sebelum diterapkan aturan baru ini. Biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Kini, biaya penalti menjadi satu kali potongan.
"Dalam aturan terbaru ini, penalti refund yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan 25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiket. Kini hanya satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama berlaku untuk reschedule, Shelvy mengatakan pengguna kini hanya dikenakan potongan 10% dari harga tiket, jauh lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya yang memotong 25% biaya administrasi dan 25% harga tiket.
ia mengatakan fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan syarat pengajuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.
Di mana pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp 0811-1021-191.
"Sementara itu, layanan reschedule masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy," jelas Shelvy.
(kil/kil)