Kementerian PANRB Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Belanja ATK

Kementerian PANRB Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Belanja ATK

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2025 13:00 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini
Menteri PANRB Rini Widyantini/Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Penyesuaian efisiensi tersebut pada beberapa pos belanja operasional dan non-operasional.

Efisiensi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa sejumlah hal yang mengalami penyesuaian antara lain perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.

"Namun kami tetap memperhatikan program dan kegiatan penting Kementerian PANRB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi," ujar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menjelaskan, jajarannya sedang menghitung efisiensi secara rinci. Program dan kegiatan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.

Optimalisasi transformasi digital pemerintah dinilai bisa menjawab tantangan ini. Harapannya penerapan teknologi akan mengurangi biaya serta mempercepat kinerja pegawai.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bagian dari strategi efisiensi, kami mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja, menghemat penggunaan sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar-unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output, dan share activities," ungkap Rini.

Simak juga Video: Mendagri Pangkas Anggaran ATK hingga Perjalanan Dinas, Totalnya Rp 2,7 Triliun

(ara/ara)

Hide Ads