Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan untuk mengimpor 200 ribu ton daging. Hal ini disampaikan Zulhas saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait beberapa waktu lalu.
Zulhas menerangkan rapat tersebut sebagai langkah dalam menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Melalui rapat itu, disepakati alokasi importasi daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80.000 ton. Serta penugasan importasi komoditas daging sapi sebanyak 100.000 ton dan daging kerbau sebanyak 100.000 ton kepada BUMN Pangan.
"Penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus PMK yang dipicu dengan musim hujan," kata Zulhas dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas menegaskan penugasan kepada BUMN ini diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK. Dengan begitu, pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat.Dia juga berharap penetapan perubahan NK dapat menjamin ketersediaan stok daging di dalam negeri.
"Hal ini sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas," imbuh Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Zulhas juga menyoroti implementasi Perpres Nomor 126 tahun 2022 terkait larangan impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Zulhas telah meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, mengingat ketentuan dalam Perpres 126 tahun 2022 tersebut bahwa impor garam untuk industri makanan minuman terakhir hanya berlaku hingga tahun 2024.
Dia berharap sinergitas seluruh Kementerian/Lembaga terkait dalam menjaga ketersediaan bahan pangan yang terjangkau. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan harga di tingkat petani, peternak, dan nelayan tetap terjaga.
(rrd/rrd)