INACA Minta Pemerintah Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Alasannya

INACA Minta Pemerintah Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2025 13:46 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Foto: Getty Images/Dacharlie
Jakarta -

Asosiasi maskapai penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah untuk segera merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto.

Bayu mengatakan kebijakan tarif batas atas berlaku sejak 2019 tidak realistis dengan situasi sekarang. Bayu mendorong agar harga tiket pesawat mengikuti mekanisme harga pasar.

Seperti yang diketahui, kebijakan TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat terakhir diubah pada 2019. Penentuan TBA dan TBB diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) No. PM 20 Tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami maunya revisi TBA tahun 2019, harga diserahkan ke mekanisme pasar dengan TBA baru tersebut," kata Bayu kepada detikcom, Jumat (7/1/2025).

Bayu menilai kebijakan yang sekarang tidak sesuai dengan komponen yang mempengaruhi tiket pesawat saat ini, seperti harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah. Belum lagi, pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%.

ADVERTISEMENT

"Karena TBA yang berlaku sejak 2019, parameter formula khusunya harga avtur dan kurs USD sudah nggak realistis, juga PPN-nya sudah 12%," tambah Bayu.

Wacana revisi TBA dan TBB ini telah bergulir sejak tahun lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan yang masih dipimpin oleh Budi Karya Sumadi diminta untuk menghapus TBA.

Berdasarkan catatan detikcom, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengusulkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dihapus. Mereka meminta tarif penerbangan disesuaikan sepenuhnya dengan mekanisme pasar.

INACA menilai penentuan tarif tiket pesawat harus dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi maskapai dalam menyesuaikan tarifnya. Hal ini dinilai dapat memberikan keberlanjutan bisnis penerbangan di Indonesia.

"Salah satu usulan kita kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai melaksanakan Rapat Umum Anggota (RUA) INACA di Jakarta, Jumat (3/11/2023) lalu.

Simak juga Video Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Bikin Deflasi di Nataru

(rrd/rrd)

Hide Ads