Siap-siap! Minuman Berpemanis Segera Kena Cukai

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2025 13:52 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Henry Purba
Jakarta -

Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

PP tentang cukai MBDK tersebut merupakan salah satu PP dari 23 yang akan dirancang pemerintah tahun ini. Semua PP yang tertuang dalam Keppres tersebut akan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun.

"Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun," bunyi Diktum Kedua dalam Keppres tersebut.

Lebih lanjut, pemrakarsa dari aturan tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdasarkan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun beberapa cakupan materi yang akan dibahas melalui PP tersebut. Pertama, cakupan minuman berpemanis dalam kemasan yang dipungut cukai. Kedua, saat terutang cukai dan penanggung jawab
cukai.

Ketiga, tarif cukai dan saat pelunasan cukai. Keempat, fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. Kelima, alokasi pendapatan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Keenam, pengembalian cukai. Ketujuh, perizinan dan larangan.

Simak juga Video: Minuman Berpemanis Bakal Kena Tarif Cukai di Juni 2025




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork