Pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penerapan cukai pada cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menanggapi rencana pemerintah tersebut.
Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan pihaknya tengah menyusun usulan-usulan yang akan disampaikan ke pemerintah. Usulan tersebut akan menyesuaikan target pemerintah dalam menurunkan biaya kesehatan dan mengatasi penyakit tidak menular (PTM).
"Kami sedang mempersiapkan usulan agar target pemerintah mengatasi PTM dan menurunkan biaya kesehatan bisa sukses," kata Adhi kepada detikcom, Jumat (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi pun akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah usai menyelesaikan usulan tersebut. Bahkan dia berencana untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan pihaknya akan terus melalukan reformulasi dan edukasi ke konsumen ke depannya.
"Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah. (Berencana bertemu dengan Kemenkeu dan Kemenkes?) Dua-duanya. Melalui produk mamin (produk makanan dan minuman), kita terus melakukan upaya reformulasi dan edukasi konsumen," imbuh Adhi.
Sebelumnya, penyusunan PP pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
PP tentang cukai MBDK tersebut merupakan salah satu PP dari 23 yang akan dirancang pemerintah tahun ini. Semua PP yang tertuang dalam Keppres tersebut akan ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun.
"Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun," bunyi Diktum Kedua dalam Keppres tersebut.
Lebih lanjut, pemrakarsa dari aturan tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdasarkan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Simak Video: Minuman Berpemanis Bakal Kena Tarif Cukai di Juni 2025
(rrd/rrd)