Sebanyak 40.000 pegawai pemerintah alias PNS AS menerima tawaran untuk pensiun dini. Pemerintahan Trump akan memberikan pesangon dan gaji hingga September 2025.
"Sejauh ini, lebih dari 1% dari tenaga kerja tersebut telah memilih untuk ikut serta yang berarti sekitar 20.000 hingga 40.000 pegawai federal," tulis keterangan media AS, dikutip dari BBC, Sabtu (8/2/2025).
Pekan lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menawarkan 2 juta pekerja federal alias 'PNS' di AS untuk pensiun dini. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya besar untuk merampingkan dan mereformasi birokrasi pemerintahan di AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat pekerja yang mewakili pegawai pemerintah AS telah mengajukan gugatan untuk membatalkan rencana arahan pensiun dini massal itu.
"Kami tidak akan tinggal diam dan membiarkan anggota kami menjadi korban penipuan ini," kata Presiden Federasi Pegawai Pemerintah Amerika (AFGE) Everett Kelley dalam sebuah pernyataan.
Badan Intelijen Pusat (CIA) menjadi badan keamanan nasional pertama yang memberikan tawaran kepada stafnya. Badan itu mengumumkan kepada seluruh tenaga kerjanya bahwa mereka dapat berhenti dan menerima gaji dan tunjangan sekitar delapan bulan.
Sebagai informasi, pengumuman Trump menawarkan pensiun dini bagi PNS AS disampaikan pada akhir Januari 2025. Seorang pejabat senior mengatakan tawaran pengunduran diri besar-besaran tersebut dapat menghemat anggaran pemerintah hingga US$ 100 miliar atau Rp 1.627 triliun (kurs Rp 16.271).
"Jika mereka tidak ingin bekerja lagi di kantor dan berkontribusi untuk Amerika, maka mereka bebas memilih pekerjaan lain dan pemerintahan Trump akan memberikan bayaran yang sangat besar selama 8 bulan," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dikutip dari NBC News, Jumat (31/1).
Semua pegawai federal dengan status purnawaktu atau full time memenuhi syarat untuk mengikuti program ini, kecuali untuk anggota militer, karyawan layanan pos AS, posisi yang terkait dengan penegakan imigrasi dan keamanan nasional, serta pekerjaan lain yang dikecualikan oleh lembaga.
(ada/fdl)