1.235 Penyuluh Koperasi Bakal Kena PHK, Begini Penjelasan Budi Arie

1.235 Penyuluh Koperasi Bakal Kena PHK, Begini Penjelasan Budi Arie

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 14:25 WIB
Budi Arie
Menkop Budi Arie/Foto: Firda/detikcom
Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Rencana itu sebelumnya disebut akibat dari pemangkasan anggaran di Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Budi menjelaskan bukan PHK yang akan terjadi ke depan. Budi berencana akan reformulasi petugas penyuluh tersebut menjadi Sarjana Penggerak Koperasi.

Sebagai informasi, alokasi anggaran untuk PPKL ini masuk dalam kategori belanja pengadaan barang dan jasa. Kemenkop berencana memotong anggaran belanja pengadaan barang dan jasa seiring efisiensi anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan di-PHK, itu PPKL, bukan di-PHK. Skemanya barang dan jasa sehingga kita ingin mengusahakan supaya tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia. Kita nanti sesuaikan Sarjana Penggerak Koperasi atau apa. Nantilah itu masih ada dalam lanjutannya," kata Budi Arie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Budi menerangkan peran petugas penyuluh koperasi ini penting lantaran dapat membantu gairah masyarakat untuk berkoperasi. Menurut Budi, keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Padahal koperasi yang ada Indonesia berjumlah besar, sekitar 130 ribu.

ADVERTISEMENT

"Kan gairah masyarakat untuk koperasi harus ditingkatkan dan tentu saja masih kurang karena cakupan koperasi besar sekali 130 ribu, negara kita luas," terang Budi.

Sebelumnya, rencana PHK itu disampaikan pada Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kemenkop sesuai dengan acuan hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L. Dalam aturan tersebut, efisiensi anggaran belanja tidak termasuk dalam belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos). Pertanyaan ini muncul, usai banyaknya kabar PHK yang beredar usai pemangkasan anggaran tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut setidaknya ada 1.235 orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang akan terdampak dari adanya pemangkasan anggaran ini. Dia menjelaskan anggaran untuk petugas penyuluh koperasi masuk dalam anggaran barang dan jasa.

"Jadi ada 1.235 penyuluh lapangan koperasi lapangan nanti akan kita reformulasikan. Karena itu pasti akan terganggu, karena masuknya anggaran barang dan jasa sehingga dipotong, pasti itu dampak. Masuknya komponen barang dan jasa," kata Budi Arie.

Rieke kembali bertanya terkait dengan kepastian petugas penyuluh koperasi tersebut. "Akibat dari efisiensi anggaran ada 1.235 orang yang akan quote on quote terkena PHK karena masuk dalam barang dan jasa, betul begitu Pak?" tanya Rieke.

Budi Arie pun membenarkan, "Iya, betul."

Simak juga video: Menanti Solusi PHK dan Tuntutan Upah Buruh

(rrd/rrd)

Hide Ads