4 Pos Anggaran yang Tak Ikut Dipangkas Saat Penghematan APBN Rp 306 T

4 Pos Anggaran yang Tak Ikut Dipangkas Saat Penghematan APBN Rp 306 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2025 13:03 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi - Foto: Isal/detikcom
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan besar-besaran pada APBN 2025, target efisiensi yang mau dilakukan mencapai Rp 306 triliun dari jumlah anggaran yang sudah ada saat ini. Namun ada sekitar 4 pos anggaran yang tidak diperbolehkan untuk ikut dipangkas oleh kementerian dan lembaga.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan 4 pos anggaran tersebut mulai dari gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, hingga bantuan sosial.

"Ada beberapa kriteria yang sebenarnya tidak terkena efisiensi, seperti gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial," sebut Hasan Nasbi dalam unggahan resmi akun Instagram @pco.ri, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan Nasbi juga menjamin tidak ada gaji ataupun jumlah pegawai yang dikurangi di tengah langkah efisiensi anggaran ini. Sebab, kabar soal pengurangan yang dilakukan bermunculan usai penghematan anggaran dilakukan.

Dia menegaskan kabar pengurangan yang terjadi adalah tidak benar. Buktinya, anggaran gaji pegawai dan layanan prioritas untuk pegawai masuk dalam daftar anggaran yang tak boleh dipangkas.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang bilang gaji pegawai tidak akan dibayar atau terjadi pengurangan pegawai negeri sipil maka itu 100% tidak benar atau salah tafsir terhadap apa yang dimaksud Presiden," beber HasanNasbi




(kil/kil)

Hide Ads