ID FOOD Ambil Alih Aset Anak Usaha Bermasalah di Jatim, Ini Daftarnya

ID FOOD Ambil Alih Aset Anak Usaha Bermasalah di Jatim, Ini Daftarnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2025 22:00 WIB
RNI ambil alih lahan 5.100 meter persegi di surabaya
Foto: Dok. PT RNI (Persero)
Jakarta -

Holding BUMN Pangan ID FOOD telah memulai proses pengambilalihan aset di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Perusahaan bekerja sama langsung dengan Kejaksaan Agung untuk percepatan pengamanan aset strategis di daerah.

VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, mengatakan bahwa ID FOOD sebagai Holding Pangan mengelola 16 anak perusahaan. Dari belasan anak usaha tersebut, ada aset yang besar yang akan dikonsolidasikan. Setelah terkonsolidasi dan diamankan dengan baik, aset-aset ini memiliki potensi besar untuk mendukung program swasembada pangan.

"Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan kolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya pengamanan dan pengambilalihan aset yang masih diduduki pihak ketiga secara ilegal," ujar Yosdian dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tahap awal, ID FOOD menargetkan pengamanan aset di sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Timur (Jatim), yang menjadi wilayah operasional terbesar perusahaan. Pihaknya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengamankan prosesnya.

Kerja sama dengan Kejati Jawa Timur ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara ID FOOD yang diwakili oleh tiga anak perusahaan, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Garam, dan PT PG Rajawali I, dengan Kejati Jatim. Kerja sama meliputi pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

Daftar Aset yang Diambil Alih

Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, sejak awal tahun ini ID FOOD telah melakukan sejumlah upaya pengamanan dan pengambilalihan aset di wilayah Jatim.
Salah satu yang berhasil dituntaskan adalah pengambilalihan kembali lahan RNI seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.
ID FOOD merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028.

"Pada 30 Januari 2025 lalu kita berhasil melakukan pengambilalihan setelah lebih dari 20 tahun terakhir aset tersebut dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila," jelas Yosdian.

Selain itu, ID FOOD melalui Tim Task Force Pengamanan Aset juga telah melakukan pengambilalihan aset perusahaan lainnya berupa lahan dan bangunan yang masih diduduki pihak ketiga.

Untuk wilayah Jatim aset-aset tersebut berlokasi di Kediri, Surabaya, Blitar, Lamongan, Banyuwangi, Jember, Madiun, Malang, Bondowoso, dan Ngawi.

(hal/rrd)

Hide Ads