THR buat Ojol Kewajiban atau Imbauan? Ini Jawaban Kemnaker

THR buat Ojol Kewajiban atau Imbauan? Ini Jawaban Kemnaker

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 14 Feb 2025 16:33 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan soal nasib tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) tahun ini. Seperti diketahui, ojol telah menuntut agar mereka mendapat THR selayaknya karyawan di perusahaan.

Menurut Indah THR untuk menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya THR adalah bagian dari budaya bangsa Indonesia untuk sama-sama bergembira menyambut hari raya keagamaan.

"Untuk THR Ojol, memang menjadi perhatian pemerintah. Karena THR Keagamaan adalah bagian dari budaya bangsa Indonesia untuk sama-sama bergembira menyambut hari raya keagamaan," katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (14/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi apakah pemberian THR untuk ojol bersifat wajib atau imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya, Indah menyebut hal itu masih dibicarakan. Dalam hal ini pemerintah mengajak ojol hingga manajemen penyedia layanan untuk berdialog.

"Sedang kami pelajari dulu soal ini ya, saat ini kami masih terus mendiskusikan dengan para pekerja online angkutan dan manajemen perusahaan platform," jelas Indah.

ADVERTISEMENT

Pengumuman soal THR akan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Menurut Indah hal ini berlaku seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

"Imbauan pemberian THR keagamaan akan diumumkan oleh Pak Menaker, seperti tahun-tahun sebelumnya," tutupnya.

Simak juga Video: Menaker soal Imbauan THR buat Ojol: Itu Niat Baik Kami

(ily/rrd)

Hide Ads