Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA usai pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan batas maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.
Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat bekerja mulai pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. Rini mengatakan, saat ini pihaknya secara internal juga menyesuaikan pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Hal ini termasuk ke dalam jenis fleksibilitas di lingkup waktu.
"Boleh datang jam 9.00 pagi, itu flexible waktu ya. Tapi kalo jam kerja instansinya tetap 7.30, berarti dia dari jam 7.30 s.d 9.00 berapa menit gapnya? 90 menit, itu harus diganti ke waktu pulangnya. Jadi yang jam kerja di kantornya harusnya sampai jam 16.00, nambah 1,5 jam," kata Averrouce, saat dihubungi detikcom.
Averrouce menjelaskan, hal ini masuk ke dalam fleksibel waktu, di mana jam kerja ASN bisa disesuaikan, namun tetap harus ke kantor. Salah satu hal terpentingnya, jam kerjanya masih sama, misalnya 8 jam.
Beberapa kementerian/lembaga (KL) juga ada yang menerapkan pola kerja fleksibel tempat atau yang sering dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Averrouce mengatakan, biasanya, untuk pola ini para ASN diperbolehkan untuk bekerja di luar kantor, namun masih dengan jam kerja yang sama dengan yang di instansi.
"Flexible lokasi, itu bisa di mana saja, di rumah, work from home (WFH), atau di mana saja (WFA). Tapi ada tertentu, disampaikan, misalnya kita mau ke cafe di sini, nanti diinformasikan. Kan kita punya sistemnya, ada tagging lokasi. 'Pak saya hari ini mau di rumah, oke bisa. Tapi masuknya mengikuti (jam 7.30 misalnya)," terang dia.
Meski demikian, Averrouce menekankan bahwa pola kerja ini tetap harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa sembarangan dikombinasikan antara fleksibel waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga, pelayanan pun tidak terganggu.
Simak juga Video Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Cair: Proses Finalisasi Perpres
(kil/kil)