ASN Tak Perlu Kerja dari Kantor, Ini Alasannya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 15 Feb 2025 06:28 WIB
Ilustrasi.Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) mulai diterapkan sejumlah instansi pusat dan daerah untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Hal ini menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan di tengah efisiensi anggaran pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya turut melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Hal ini dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PAN-RB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025," kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Efisiensi atau pemangkasan anggaran sendiri diterapkan seiring dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Sedangkan pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

"Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah," ujar Rini.

Meski demikian, Rini menekankan, terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, antara lain target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Selanjutnya pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

Simak juga Video Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Cair: Proses Finalisasi Perpres


ASN Kementerian PAN-RB Bisa Ngantor Jam 9 Pagi. Langsung Klik Halaman Berikutnya




(kil/kil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork