Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperkuat perlindungan pekerja WNI di luar negeri.
Ada dua hal dalam MoU tersebut, pertama kerja sama untuk meningkatkan kualitas perlindungan tenaga migran. Kedua, mendorong kualitas dan kuantitas pekerja migran Indonesia. Erick mengatakan, pembukaan pekerja migran menjadi prioritas negara. Karenanya, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap tenaga pekerja migran.
Erick mengatakan sempat menemui salah seorang pekerja migran kala melakukan dinas ke luar negeri. Saat itu, ia dicurhati nasib pekerja migran yang diputus kontrak kerjanya akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya pelindungan ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena itu saya tentu dalam MoU ini justru yang kita prioritaskan, kita tidak bicara hanya lounge atau fasilitas yang ada di airport, itu bagian pelayanan. Tetapi bagaimana perlindungan ini harus menjadi kunci," kata Erick usai penandatanganan MoU di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Erick menegaskan, pemerintah hendak memastikan pendapatan para pekerja migran. Kementerian BUMN dalam hal ini juga akan mendorong para pekerja migran berdikari saat pulang ke Indonesia.
"Kita berharap para pekerja migran ini, ketika pulang mereka juga bisa berdikari dalam arti mulai mandiri, mulai mandiri dan tentu kita harus dorong mereka juga menjadi bagian ekosistem," jelasnya.
Saat ini, Erick mengatakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program PNM Mekaar telah menghimpun nasabah sebanyak 15,9 juta orang. Rata-rata pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 5 juta dengan perputaran dana mencapai Rp 47 triliun per tahun.
Selain itu, Erick juga menyampaikan kredit usaha rakyat (KUR) melalui perbankan dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyentuh angka Rp 255 triliun per tahun. Erick mengatakan, pinjaman melalui KUR dialokasikan masyarakat untuk mengembangkan usahanya dengan rentang pinjaman Rp 500 juta.
"Makanya tadi saya senang ada kerjasama entrepreneur untuk pembinaan mereka juga menjadi usahawan," ungkapnya.
Erick menambahkan, pihaknya dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran/BP2MI sepakat untuk memberantas kegiatan imigran ilegal.
"Saya sama Pak Karding (Menteri Pelindungan Pekerja Migran) Indonesia punya kesepakatan yang sama, bagaimana juga 50% yang selama ini ilegal kita harus berantas dengan ekosistem yang saya rasa, kami BUMN yang kami miliki dengan tentu data-data base yang bisa disinkronisasi," tutupnya.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding mengatakan penempatan pekerja migran dapat mengurangi pengangguran sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung.
Karenanya, ia ingin meningkatkan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia melalui kerja sama yang terjalin hari ini. Adapun MoU ini juga ditandatangani oleh Kementerian HAM, PT Garuda Indonesia, dan Kamar Intepreuner Indonesia.
"Penempatan pekerja ke luar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung, dan juga menguatkan ekonomi keluarga, khususnya keluarga pekerja migran Indonesia," kata Karding.
Simak juga Video 'Pengakuan Korban CPMI Ilegal: Tak Curiga, Semua Prosedur Sama':
(fdl/fdl)