Layanan Bullion Service Resmi Meluncur, Opsi Investasi Kian Beragam

Layanan Bullion Service Resmi Meluncur, Opsi Investasi Kian Beragam

Inkana Putri - detikFinance
Kamis, 20 Feb 2025 09:40 WIB
Ilustrasi Emas Batangan
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan layanan bullion service atau bank emas. Kehadirannya dapat mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir, serta membantu menjembatani supply dan demand terhadap kebutuhan emas di masyarakat.

Saat ini, PT Pegadaian telah mendapat persetujuan untuk menjadi penyelenggara bullion service di Indonesia. Persetujuan untuk Pegadaian diberikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, Pegadaian menjadi perusahaan pionir yang berhasil mengantongi izin dan dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.

Keuntungan Kegiatan Bullion Service

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan bullion service yang dilakukan Pegadaian diyakini memiliki banyak manfaat. Salah satunya, semakin luas peluang investasi baru bagi masyarakat. Adapun beragam fasilitas untuk penyimpanan emas diberikan oleh Pegadaian, mulai dari deposito emas hingga perdagangan emas.

"Keberadaan Bank Emas akan meningkatkan transaksi dan investasi emas seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir melalui Instagram-nya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bullion service juga melengkapi ekosistem hilirisasi emas di Indonesia. Sebab, kebutuhan emas akan bertambah dan membuat permintaan emas dari smelter meningkat.

Deposito Emas, Instrumen Investasi Baru di Pegadaian

Deposito kerap menjadi instrumen investasi pilihan bagi para pemula karena berisiko lebih rendah. Usai resmi memberikan bullion service, Pegadaian membawa inovasi dengan menghadirkan layanan investasi Deposito Emas. Produk ini menawarkan fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, berdasarkan kesepakatan antara Pegadaian dan nasabah.

Deposito Emas menawarkan berbagai keunggulan mulai dari, emas yang diasuransikan dan tenor deposito fleksibel dengan imbal hasil 1% per tahun. Adapun syarat untuk membuka Deposito Emas, yakni nasabah harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram.

Menariknya, investasi deposito emas dapat dilakukan melalui platform Pegadaian Digital. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot pergi ke kantor Pegadaian. Dengan platform ini, nasabah juga dapat mengelola investasi kapan saja dan di mana saja.

Di samping Deposito Emas, OJK juga memperbolehkan nasabah membeli dan menitipkan emas di Pegadaian. Hal serupa juga dapat dilakukan untuk menitipkan emas. Nasabah dapat langsung menitipkan emas di Pegadaian. Sementara untuk pengembaliannya akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Tertarik berinvestasi emas di Pegadaian? Segera kunjungi outlet Pegadaian terdekat atau download aplikasi Pegadaian Digital sekarang juga. Informasi lebih lengkap kunjungi situs resmi Pegadaian.




(ega/ega)

Hide Ads