Cegah Kerugian, Perjanjian Utang LN RI Harus Distandardisasi
Kamis, 10 Mei 2007 10:15 WIB
Jakarta -
Pemerintah Indonesia perlu menyusun standardisasi perjanjian pinjaman luar negeri. Hal ini untuk mengurangi potensi kerugian dari kesepakatan perjanjian pinjaman luar negeri yang selama ini cenderung tidak setara dan tidak adil.Demikian disampaikan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam seminar nasional Membangun Kesetaraan dalam Pinjaman Luar Negeri dikantornya, Jalan Taman Suropati, Jakarta, Kamis (10/5/2007).Paskah mengatakan, perjanjian pinjaman luar negeri seharusnya merupakan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan negara peminjam. Namun prakteknya, naskah perjanjian pinjaman luar negeri telah disiapkan dan menutupi standar atau negara pemberi pinjaman."Kita tidak bisa memakai draf yang sudah disiapkan kreditor, karena terkadang terjadi ketimpangan seperti kreditor menentukan sendiri bahwa ini penyimpangan. Ini yang harus dinegosiasikan," ujarnya. Oleh karena itu, kedepannya pemerintah akan melihat apakah perlu disusun kemungkinan peraturan menteri terkait standardisasi perjanjian pinjaman luar negeri. "Nanti kita lihat karena PP-nya sudah jelas yaitu PP No 2 tahun 2006, cuma mungkin nanti ada Permen, nanti dengan Menkeu, Bappenas dan Deplu," katanya.Ia menambahkan, upaya untuk menyetarakan posisi tawar Indonesia dalam penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri termasuk dalam country borrowing strategy. Selain itu, Paskah juga berharap negosiator delegasi Indonesia lebih cermat dalam memahami klausul-klausul dalam naskah perjanjian pinjaman luar negeri dan konsekuensi hukum dari klausul-klausul tersebut.Menurutnya, beberapa klausul yang perlu dicermati adalah klausul yang menyiratkan pembagian risiko yang tidak berimbang seperti keputusan sepihak mengenai wewenang realokasi dana, penetapan suspensi atau penghentian bantuan sebelum ada proses hukum, kewajiban mengikuti pedoman pengadaan dari kreditor serta potensi hukum dan forum arbitrase. Menurut Paskah, hal ini dapat berpotensi merugikan pemerintah dan perlu dicermati. Paskah mengakui kapasitas negosiator delegasi Indonesia sudah cukup senior dalam perjanjian luar negeri."Kapasitas negosiator kita sudah senior di departemen-departemen dan sektor-sektor terutama departeman keuangan, Bappenas, Departemen Luar Negeri. BI juga terlibat," tandasnya.
(qom/ir)










































