Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan insentif untuk pembelian motor listrik tahun ini tidak lagi berbentuk subsidi Rp 7 juta. Kali ini insentif akan diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti yang diberikan kepada mobil listrik.
"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru, sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," kata Airlangga kepada wartawan beberapa waktu lalu di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (21/2/2025).
Sayangnya Airlangga belum mau memaparkan lebih detail mekanisme pemberian PPN DTP untuk motor listrik yang saat ini sedang digodok. Harapannya, regulasi bisa rampung sebelum Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diharmonisasi," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah membocorkan terkait insentif pajak untuk motor listrik. Dalam hal ini tidak ada bantuan subsidi Rp 7 juta dari paket stimulus ekonomi yang disebutkan.
"Paket stimulus ekonomi, a. diskon tarif listrik, b. PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c. PPnBM DTP otomotif, d. subsidi pajak DTP motor listrik, e. PPh DTP sektor padat karya," jelas Prabowo dalam keterangan pers terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya masyarakat bisa menerima subsidi Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik berupa potongan harga. Caranya, cukup datang ke dealer dengan membawa KTP.
(aid/ara)