Danantara Bakal Bentuk Holding Investasi & Operasional, Ini Bocorannya

Danantara Bakal Bentuk Holding Investasi & Operasional, Ini Bocorannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2025 16:17 WIB
Danantara
Danantara/Foto: Dok Antara
Jakarta -

Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang rencananya diluncurkan 24 Februari 2025 diharuskan membentuk holding investasi dan holding operasional. Sebanyak dua holding tersebut seluruh modalnya akan dimiliki negara dan Badan Danantara.

Hal itu tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2).

"Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas, Badan berwenang bersama Menteri membentuk holding investasi dan holding operasional," tulis Pasal 3F ayat (2) bagian c aturan tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Holding investasi merupakan perusahaan induk investasi yang tugasnya melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau Badan. Sementara itu, holding operasional merupakan perusahaan induk operasional yang akan bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

Dalam UU BUMN juga diatur mengenai pembagian saham di dua holding tersebut, di mana Negara Indonesia memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Sementara itu, Badan Danantara memiliki 99% saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.

ADVERTISEMENT

"Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui menteri," tulis penjelasan Pasal 2.

Sebagaimana diketahui, Danantara yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.

Badan baru ini akan mendapatkan modal awal minimal Rp 1.000 triliun. Disebutkan bahwa modal untuk Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain. PMN yang dimaksud dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN) dan/atau saham milik negara di BUMN.

"Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000 (seribu triliun rupiah). Modal Badan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain," tulis Pasal 3G ayat (3) dan (4).

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads