Sedang trend di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu, untuk bekerja di luar negeri dan meninggalkan Indonesia karena kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang saat ini dinilai suram. Namun apa yang diperlukan bagi warga negara yang ini pindah dan bekerja di luar negeri?
Melansir dari pemberitaan Antara, Sabtu (22/2/2025), mereka yang pergi dan bekerja di luar negeri akan 'menyandang status' Pekerja Migran Indonesia (PMI). Disebutkan mereka yang bekerja di negeri orang itu memilik kesempatan untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki taraf perekonomian keluarga.
Kemudian terkait syarat untuk bisa menjadi PMI ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di mana yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa persyaratan umum sebelum bisa menjadi PMI, yakni:
1. Usia minimal 18 tahun
2. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
3. Telah memiliki kompetensi
4. Telah mendaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
5. Melengkapi dokumen persyaratan
6. Kemudian pendaftaran didukung dengan menyerahkan dokumen persyaratan,
Dokumen yang perlu dilengkapi calon pekerja migran Indonesia.
1. Fotokopi surat nikah, bagi calon pekerja yang berstatus menikah
2. Surat keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah
3. Memiliki sertifikat kompetensi kerja
4. Kartu keluarga (KK)
5. Surat keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Paspor, diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi
7. Visa kerja
8. Surat perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia
9. Selanjutnya, melakukan pendaftaran.
Cara mendaftar calon pekerja migran Indonesia secara resmi
1. Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pada halaman utama di sebelah kiri pojok bawah, terdapat menu Calon Pekerja Migran Indonesia dan klik "Daftar sekarang".
3. JIka sudah terdaftar sebagai pencari kerja, Anda bisa langsung mencari pekerjaan yang diinginkan. Sementara, jika belum terdaftar, Anda perlu mendaftarkan diri dengan klik "Daftar sebagai pelamar".
Untuk melakukan pendaftaran, lengkapi semua kolom data yang tersedia dan klik "Kirim".
4. Lalu, masukkan seluruh dokumen yang diperlukan dan klik "Kirim".
5. Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai data telah terverifikasi dan status CPMI berubah "Diajukan".
6. Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai data telah terverifikasi dan status CPMI berubah "Diajukan".
7. Jika tidak berhasil, status akan berubah menjadi "Di tolak" dan klik "Lihat detail" untuk melihat kesalahan dalam pengajuan pendaftaran.
8. Sistem akan menunjukkan kesalahan dokumen, lalu klik "Revisi Pengajuan" dan upload kembali berkas yang salah, lalu kirim. Tunggu hingga status CPMI telah berubah.
9. Setelah selesai terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakseskarirhub.kemnaker.go.iddan pilih lowongan kerja luar negeri.
Demikian informasi untuk bisa bekerja di luar negeri sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi.
(fdl/fdl)