Jika Danantara Boncos Tak Dihitung Sebagai Kerugian Negara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 23 Feb 2025 15:30 WIB
Foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara akan segera meluncur. Danantara diberi keleluasaan dalam melakukan pengelolaan aset kekayaan negara dalam bentuk dividen BUMN.

Salah satu kelonggarannya adalah dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 disebutkan keuntungan maupun kerugian yang terjadi saat melakukan pengelolaan aset, merupakan keuntungan dan kerugian Danantara sendiri bukan lah negara.

"Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan," tulis salah satu poin UU BUMN terbaru.

Namun, bila ternyata Danantara bisa untung, maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan melakukan akumulasi modal.

Lebih lanjut, bila terjadi kerugian pada operasional ataupun pengelolaan aset BUMN dalam Danantara, maka menteri, anggota dewan pengawas dan badan pelaksana, hingga pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian tersebut.

Namun, mereka harus membuktikan empat hal, yaitu kerugian yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kemudian, memberikan bukti bahwa sebagai yang mengemban tugas di Danantara telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Selanjutnya, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Terakhir, bukti tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Anggota organ Danantara mulai dari dewan pengawas dan badan pelaksana, hingga ke para pegawai juga disebutkan bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam beleid yang sama, disebutkan Danantara juga dapat menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai.

"Badan (Danantara) tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven," tulis beleid tersebut.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork