Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

Eksportir Wajib Tahu, Uni Eropa Berlakukan Sistem Kontrol Impor ICS2

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 23 Feb 2025 17:42 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok. ICS2
Jakarta -

Uni Eropa mewajibkan para eksportir yang mengirim barang ke/melalui wilayahnya menyampaikan Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS) yang lengkap dan akurat sebelum kedatangan barang. Kebijakan ini tentu berlaku juga untuk para eksportir asal Indonesia yang mengirimkan barangnya ke Benua Biru.

Kebijakan ini sejalan dengan pelaksanaan Sistem Kontrol Impor 2 Uni Eropa (ICS2), yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan barang yang masuk ke Uni Eropa dengan memberlakukan proses bea cukai terstandardisasi dan pra-kedatangan untuk semua moda transportasi.

Sehingga ICS2 memungkinkan pihak otoritas bea cukai menilai risiko barang yang masuk secara lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran bea cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya kebijakan ICS ini hanya berlaku untuk pengiriman barang jalur udara serta jalur laut dan sungai, namun sekarang termasuk untuk jalur darat dan kereta api. Pada akhirnya hal ini akan memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan terjamin.

Dengan begitu perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan melalui ENS yang lengkap, direncanakan mulai berlaku 1 April 2025.

ADVERTISEMENT

Kewajiban ini juga berlaku bagi penyedia layanan pos dan kurir yang mengangkut barang menggunakan moda transportasi darat dan kereta api, serta pihak lain seperti penyedia jasa logistik. Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.

"Barang dapat ditahan di perbatasan Uni Eropa oleh otoritas bea cukai apabila pelaku usaha tidak tepat waktu memenuhi persyaratan ICS2," tulisnya dikutip dari laman resmi, Minggu (23/2/2025).

Operator ekonomi yang merasa belum siap menerapkan ICS2 harus mengajukan periode penerapan yang baru paling lambat pada 1 Maret 2025, dengan menghubungi Bagian Layanan Nasional Negara Anggota Uni Eropa (Otoritas Kepabeanan Nasional) tempat nomor EORI terdaftar. Periode penerapan yang baru hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan.

Untuk memenuhi persyaratan ICS2, perusahaan yang terkena dampak harus memastikan pengumpulan data yang lengkap dan akurat dari pelanggan, memperbarui sistem IT dan proses operasional, juga menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf.

Operator ekonomi harus menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2, untuk memverifikasi kemampuan dalam mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.

Sebagai informasi, ICS2 dikembangkan melalui kolaborasi erat antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Negara-Negara Anggota Uni Eropa, dan pelaku usaha.

Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap. Selanjutnya, ICS2 akan sepenuhnya menggantikan ICS1 dengan proses operasional yang baru sesuai Kode Kepabeanan Uni Eropa.

(kil/kil)

Hide Ads