Danantara Resmi Berdiri, Bakal Kelola Aset Rp 14.678 Triliun

Danantara Resmi Berdiri, Bakal Kelola Aset Rp 14.678 Triliun

Herdi Alif Al Hikam, Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2025 06:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri) bersama Presiden ketujuh  Joko Widodo (keempat kanan), Presiden keenam  Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri), Wapres ke-13  Maruf Amin (kedua kanan), Wapres ke-12  Jusuf Kalla (ketiga kanan), Wapres ke-11  Boediono (kedua kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani (kanan) meluncurkan secara simbolis badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Presiden Prabowo mengatakan bahwa Danantara sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia itu akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/app/nz
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Danantara, Senin (24/2/2025).Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025). Nantinya Danantara akan mengelola aset sebesar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.678 triliun (asumsi kurs Rp 16.310).

Prabowo mengatakan seluruh masyarakat Indonesia patut berbangga dengan diluncurkan Danantara. Ia mengatakan badan pengelola investasi ini menjadi yang terbesar di dunia.

"Semua patut bangga dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar. Danantara akan jadi dana kekayaan negara terbesar di dunia," kata Prabowo dalam sambutannya usai peluncuran BPI Danantara dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Prabowo tak menampik ada banyak pihak yang meragukan transparansi pengelolaan Danantara. Menurutnya, keraguan itu muncul lantaran Indonesia sebelumnya tidak pernah memiliki badan pengelola investasi.

"Saya pahami banyak pertanyaan Danantara, ada yang ragu ini berhasil atau tidak. Ini wajar," kata Prabowo.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dasar hukum Danantara mengacu pada 3 aturan. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Sebagai tahap awal, Danantara akan mengelola 7 BUMN yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Termasuk mengelola dividen 7 BUMN tersebut.

Peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis oleh negara di Indonesia. Danantara juga dinilai menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif.

Badan investasi ini diharapkan operasionalnya bakal mirip seperti holding Temasek dari Singapura. Danantara akan mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi bagi masyarakat.

Simak juga Video 'Prabowo Luncurkan Danantara, SBY-Jokowi Penasihatnya':

(hns/hns)

Hide Ads