Bea Cukai Amankan Tekstil Ilegal
Jumat, 11 Mei 2007 15:36 WIB
Jakarta - Direktorat Bea Cukai mengamankan sedikitnya 1.445 karton bahan jadi garmen dan 380 rol kain yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Dari barang-barang tersebut di perkirakan total kerugian negara mencapai Rp 750 juta.Demikian disampaikan Pejabat Sementara Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea Cukai Ahmad Budiyanto, dalam acara gelar barang bukti di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (11/5/2007).Dipaparkan Ahmad, bahwa total barang bukti yang didapat tersebut merupakan barang bukti dari 2 kasus penyelundupan tekstil. Pertama, hasil dari tertangkapnya sebuah truk bermuatan 80 karton celana pendek milik PT LNG yang beralamat di Sukabumi, karena tidak memiliki dokumen kepabeanan. Dari tangkapan ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 150 juta.Kedua, ditangkapnya truk yang membawa 150 rol kain atau tekstil tanpa dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut terhadap pemilik barang, ditemukan pula 212 rol bahan polyster, 18 rol bahan padding dan 1.365 karton bahan jadi garmen di sebuah ruko di Gunung Puteri Bogor. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta.Dari tangkapan tersebut, Bea Cukai juga telah mengamankan 2 warga negara asing. Keduanya berinisial PU selaku manager PT LNG dan KOL sebagai pemegang saham PT TIA.
(hdi/ir)











































