Pemimpin kecamatan atau camat adalah seorang yang bertanggung jawab atas pelayanan publik dan penyelenggaraan administrasi di tingkat kecamatan. Camat termasuk profesi pegawai negeri sipil (PNS).
Jabatan camat setidaknya termasuk PNS golongan III-D di beberapa daerah. Sementara, pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, jabatan camat ada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.
Gaji pokok camat mengikuti standar Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mereka juga akan menerima tunjangan yang bervariasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Lalu, Berapa gaji camat per bulan?
Gaji Camat Jakarta
Gaji camat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut merupakan rincian gaji camat di Jakarta:
- Golongan III-D : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan IV-A : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IV-B : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV-C : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IV-D : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Daftar rincian gaji di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan Camat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, tunjangan yang diberikan kepada PNS merupakan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sebagai contoh, merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, camat bisa mendapatkan tunjangan Rp 39.960.000.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
(khq/fds)