Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dipegang oleh 18 perusahaan dengan total luas 526.144 ha yang berada di kawasan Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan pencabutan izin pemanfaatan hutan oleh 18 perusahaan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ada.
"Mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melangkah Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan area kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan izinya kepada Kementerian Kehutanan," kata Raja Juli dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap pencabutan PBPH milik 18 perusahaan ini dapat menjadi pengingat bagi perusahaan pemegang PBPH lain untuk melaksanakan kewajiban mereka. Semisal melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dengan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan.
"Kedua, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan di lapangan," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan pencabutan PBPH tersebut, maka wilayah kehutanan yang sebelumnya dikelola unit perusahaan akan kembali menjadi kawasan hutan negara.
"Kami sampaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, bahwa pihak pemegang PBPH diperintahkan untuk pertama, menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH," tegas Raja Juli.
Selain itu, semua barang tidak bergerak yang berada di kawasan itu akan menjadi milik negara kecuali aset hasil tanaman budidaya. Aset ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan pemegang PBPH paling lambat hingga satu tahun setelah keputusan pencabutan izin diberlakukan.
"Kedua, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman menjadi milik PBPH dan dapat dimanfaatkan satu tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan, dan dalam hal tidak dimanfaatkan akan menjadi milik negara," paparnya.
Tonton juga Video: Menteri LHK: Realisasi Perhutanan Sosial Telah Mencapai 8 Juta Hektare
(fdl/fdl)