Kemenperin Usul Cukai Minuman Berpemanis Tak Berlaku Tahun Ini

Kemenperin Usul Cukai Minuman Berpemanis Tak Berlaku Tahun Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2025 13:09 WIB
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan.
Foto: Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan. (Retno Ayuningrum/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian berharap agar penerapan cukai untuk MBDK tak berlaku tahun ini.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan melihat daya beli masyarakat saat ini masih rendah. Untuk itu, dia menilai tahun ini belum waktunya penerapan cukai MBDK.

"Melihat saat ini daya beli masih rendah, menurun nih, daya beli kita menurun, mungkin belum waktunya. (Tahun ini belum diterapkan?) Belum, iya," kata Merrijantij saat ditemui Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Bekasi, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merrijantij menerangkan saat ini kinerja industri juga masih belum stabil. Untuk itu dia berharap penerapan cukai MBDK bisa dilakukan saat daya beli sudah membaik dan kinerja kembali pulih.

"Nanti mungkin kalau daya beli sudah membaik, kondisi industri juga sudah pulih kembali. Ini kan kinerja juga masih naik turun, naik turun," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada semester II 2025. Artinya dimulai antara Juli hingga Desember 2025.

"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu semester II 2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam acara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024.

Nirwala menegaskan bahwa penerapan cukai ini dilakukan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara. Ia bilang inti dari pengenaan ini yakni untuk membatasi konsumsi gula tambahan di masyarakat.

"Inti dari pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," katanya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads