Wajib pajak harus memiliki kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mengungkapkan dengan kepatuhan ini maka wajib pajak bisa mudah memperoleh insentif fiskal.
"Fasilitas mudah didapatkan apabila Wajib Pajak mematuhi protokol yang telah ditetapkan, sehingga dapat membentuk strategi yang tepat untuk menjaga keberlanjutan bisnis," ujar dia dalam siaran pers, Jumat (28/2/2025).
Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bobby Savero, menjelaskan bahwa jalur internasional seperti Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement(APA) memungkinkan kolaborasi antara otoritas pajak Indonesia dengan otoritas pajak di berbagai negara mitra guna menghindari pajak berganda serta memberikan kepastian hukum dalam transaksi afiliasi Wajib Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan memanfaatkan mekanisme ini, perusahaan dapat memperoleh perlakuan perpajakan yang lebih stabil hingga maksimal 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 5 tahun lagi. Ini memberikan kepastian dalam perencanaan pajak jangka panjang," ujar Bobby.
Ia juga mengatakan bahwa MAP dan APA menjadi opsi mitigasi sengketa yang semakin diminati karena ditangani oleh pegawai otoritas pajak yang berpengalaman, menjamin kerahasiaan data dalam proses diskusi, serta memberikan peluang penyelesaian sengketa dengan solusi yang berimbang.
Hal senada diungkapkan Senior Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Dinar Ayu Adeline, ia menekankan bahwa tujuan utama MAP bukan sekadar memenangkan kasus sengketa, melainkan menghindari pemajakan berganda yang merugikan Wajib Pajak di dua yurisdiksi berbeda. "MAP bukan tentang menang atau kalah, tetapi tentang memastikan bahwa pemajakan yang adil tetap terjaga di setiap yurisdiksi," ujar dia.
Menanggapi kekhawatiran Wajib Pajak terkait kerahasiaan data, Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Pramuji Handra Jadi memastikan bahwa data yang disampaikan dalam proses MAP dan APA dijamin keamanannya sesuai aturan confidentiality. "Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut tidak akan dipakai dalam pengawasan, pemeriksaan, proses keberatan, atau penyidikan," ujar Pramuji.
TaxPrime berharap bahwa melalui seminar ini, Wajib Pajak dapat semakin memahami manfaat serta proses MAP dan APA.Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi langkah awal bagi kolaborasi yang lebih erat antara konsultan pajak, dunia usaha, pemerintah, praktisi, dan akademisi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan, adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan fasilitas fiskal yang optimal, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sengketa, memastikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(kil/kil)