Nasib Kratom, Sudah Ekspor tapi Belum Bebas Dijual

Nasib Kratom, Sudah Ekspor tapi Belum Bebas Dijual

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 01 Mar 2025 09:58 WIB
Petani memetik daun purik atau KRATOM yang menjadi komoditi unggulan Kapuas Hulu. Petani Kratom yang juga nasabah KUR Bank BRI di Bika, Kapuas Hulu ini bisa meraup omzet Rp 48 juta perbulan setiap kali panen. Ditanah seluas 4 hektar (+/- 4000 batang pohon), petani ini bisa panen kratom hingga 1,6 Ton (sudah dalam bentuk bubuk/halus).
Proses pengolahan daun kratom.Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor perdana kratom senilai ekspornya mencapai US$ 1,053 juta atau setara Rp 17,4 miliar (kurs Rp 16.570) ke Amerika Serikat dan Eropa. Meski begitu, kratom belum bisa bebas diperjualbelikan dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik. Meskipun sudah mendapat izin ekspor, kratom tidak bisa beredar di masyarakat.

Tata niaga kratom tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Selain itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi belum ada peraturan yang terkait dengan perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua," ujar Budi saat ditemui usai pelepasan ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Bekasi, Jumat (28/2/2025).

Saat ditanya terkait kepastian kratom bisa diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri, Budi menyebut perlu membuat aturan khusus terkait penggunaannya dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Budi menegaskan saat ini kebijakan yang ada baru mengatur terkait ekspor saja. Sebab, pemerintah melihat adanya potensi ekspor ke depannya. Pada 2024, ekspor kratom ke Amerika Serikat mencapai 3,29 ribu ton kratom dengan nilai ekspor US$ 5,18 juta.

"Belum ada aturan khusus ya. Tapi pada prinsipnya, diekspor boleh sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuh dia.

Melansir dari Antara, Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido. Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran

Sebelumnya, kratom sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1. Namun, setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya kini berubah.

"Ya sekarang sudah nggak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan mengatakan petani kratom paling banyak di daerah Kalimantan Barat. Kemenperin saat ini masih mendata siapa saja petani hingga pelaku usaha yang berpotensial ekspor.

"Kita masih menginventarisir, sekarang siapa-siapa aja pelakunya. Kemarin juga sudah ada diskusi dengan Kadin juga, jadi kita mencoba mempelajari bagaimana potensi dan jadi apa saja yang bisa kita kembangkan di Indonesia nanti kedepannya dengan tujuan ekspor. Untuk sementara, karena memang pengaturan untuk kemanfaatan di Indonesia itu belum ada. Nah, jadi pasar-pasar yang masih terbuka yang menerima kratom ini itu yang menjadi negara tujuan ekspor kita," kata Merrijantij.

Lihat juga video: Mentan soal Kratom: Kalau Regulasi Sudah Diatur, Kita Budidayakan

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads