Pemerintah Siapkan Rp 50 T buat THR PNS 2025, Bisa Cair Minggu Depan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Mar 2025 14:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Rp 50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 termasuk PNS dan TNI/Polri. Pencairannya ditetapkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR PNS 2025 bisa cair mulai minggu depan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," tutur Airlangga.

Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pencairan THR PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Saat ini prosesnya masih dalam penyelesaian peraturan pelaksana.

"Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya. Sedangkan teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya menunggu pengumuman dari pemerintah," ucap Deni.

Simak juga Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork